Firman Allah:
رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ
"Wahai Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda [kematian]ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah..."
(QS. Al Munafiqun: 10).
Kenapa dia tidak mengatakan,
"Maka aku dapat melaksanakan umrah"
"Maka aku dapat melakukan shalat atau puasa" dll?
Berkata para ulama,
Tidaklah seorang mayit menyebutkan "sedekah"...