Ibu Novia Felanti bersama Hj. Nurjannah LH. (Pengawas pusat YPI Al Azhar) |
Dalam pemberitaan di media massa sering kita lihat adanya ketidakadilan ataupun kesewenang-wenangan yang dialami oleh guru, khususnya guru dengan status non pegawai negeri. Diantaranya adalah gaji yang tidak wajar (dibayar dengan sangat rendah) ataupun perlakuan diskriminasi bahkan kriminalisasi. Kesadaran masyarakat terhadap penghargaan profesi guru juga terkadang dirasakan sangat rendah. Guru juga sering dengan mudah didiskriminasi dengan dasar perlindungan HAM siswa dan mengesampingkan HAM guru itu sendiri. Padahal guru seringkali hanya ingin menegakkan aturan yang ada. Masyarakat kurang bisa memahami ketika guru memberikan sebuah punishment (hukuman) sebagai konsekuensi sebuah pelanggaran oleh siswa.
Sebagai contoh, kasus yang sekarang sedang ramai dibicarakan di media cetak maupun elektronik. Ketika guru memberikan hukuman mencukur rambut siswa, orangtua seringkali memahaminya secara negatif. Padahal, orang tua siswa yang mendapatkan rambut anaknya dicukur seharusnya memahami hal tersebut lebih dalam. Mencukur rambut yang diterima anak harus dianggap sebagai bentuk pembelajaran dan pendidikan. Orang tua yang bijak seyogyanya berada dalam posisi yang netral, tidak selalu membela anak. Melihat permasalahan penyebab pencukuran rambut itu perlu, sehingga tumbuh kesadaran secara matang bahwa mencukur rambut bukan wujud diskriminasi (pengekangan) terhadap hak anak tetapi sebagai resiko atas pelanggaran yang dilakukan. Tetapi dari segi pandangan penulis dirasa tidak perlu jika guru secara langsung memotong rambut siswa yang tidak sesuai dengan aturan sekolah. Sebaiknya diberikan teguran secara langsung maupun tertulis dari pihak sekolah kepada siswa maupun orang tua siswa.
Seorang pendidik harus mengetahui tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan dunia pendidikan, agar para pendidik dapat memberikan pengajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik, tempat mengajar, dan kebiasaan yang ada di lingkungan sekolah yang menjadi tempat pendidikan berlangsung. Seorang pendidik juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pendidik, serta hak dan kewajiban peserta didiknya, supaya tidak terjadi kekeliruan dan dapat menjadi pendidik yang profesional dan dapat menjadi teladan yang baik untuk peserta didik dan masyarakat sekitar. Guru memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Undang- undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan hak dan kewajiban guru yang diatur dengan sangat lengkap, terperinci dan jelas. Sedangkan hak dan kewajiban siswa diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003.
Agar lebih memahami hak dan kewajiban guru maupun siswa, alangkah baiknya sekolah lebih sering mengadakan pertemuan yang melibatkan pihak sekolah, guru, siswa beserta orang tua/wali murid. Diharapkan dengan seringnya dilakukan pertemuan maka komunikasi antara semua pihak terjalin semakin baik. Dengan komunikasi yang baik maka akan mempererat tali silahturahmi dan kekeluargaan. Semua pihak harus merasa saling memiliki akan keberadaan sekolah. Apapun yang terjadi merupakan tanggung jawab bersama. Setiap ada permasalahan antara guru dan siswa sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu secara intern sebelum pihak luar ikut campur. Kepada seluruh guru di Indonesia khususnya guru SMA Al-Azhar 13 Bintan marilah mendidik dengan hati, semoga sesuatu yang disampaikan dari hati akan diterima dengan baik oleh siswanya. Perlu diingat kembali bahwa adanya karakter yang perlu dibangun oleh guru melalui pembelajaran berbasis IMTAQ, pembiasaan, ketauladanan dan kegiatan yang berlandaskan ahlakul karimah. Serta karakter yang dibangun oleh siswa melalui pembiasaan kalimat toyyibah, pembiasaan tadarus, pembiasaan hafalan Al-Qur’an, pembiasaan shalat, kesopanan, kedisiplinan, tanggung jawab, kejujuran, kemandirian, kebersihan dan kepemimpinan. Berikan sedikit ruang untuk menjalin komunikasi yang positif dengan peserta didik. Dengan cara tersebut maka akan timbul kesadaran dari peserta didik dalam menaati peraturan yang berlaku di sekolah.
-Penulis pernah menjabat sebagai Kepala SD Islam Al Azhar 42 Bintan pada TA. 2013/2014. Beliau saat ini sedang menyelesaikan semester akhir Pendidikan Kimia S2 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Mohon do'a agar dilancarkan segala proses pendidikannya...
0 komentar:
Posting Komentar