Senin, 11 Januari 2016

PEMILIHAN PENGURUS OSIS SMA ISLAM AL-AZHAR 13 BINTAN PERIODE 2016-2017

Osis (organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah sebuah organisasi yang pada umumnya di jalani oleh siswa-siswi. Organisasi ini biasanya terdiri dari ketua, wakil ketua, bendahara, sekretaris dan seksi. yang dimana seksi tersebut di bagi lagi ke dalam beberapa kelompok yang meliputi seksi keagamaan, pendidikan, olahraga, kesenian dan keorganisasian.
Tujuan di bentuknya osis sendiri adalah untuk menjadikan siswa siswi agar tidak kaku dalam sebuah organisasi besar nantinya.

Seperti saat ini pada tanggal 11 Januari 2016, SMA Islam Al-Azhar 13 Bintan melaksanakan kegiatan pemilihan osis yang di laksanakan di dalam ruang rapat osis yang di hadiri oleh pembina osis dan murid kelas X dan XI. Pemilihan ini di laksanakan berdasarkan kesepakatan dari seluruh murid yang ikut berpartisipasi dalam rapat tersebut. Kesepakatan di capai setelah masing-masing calon osis membacakan visi dan misi yang mereka buat dalam waktu 10 menit. Pemilihan ketua OSIS ini di lakukan secara voting (pemilihan suara terbanyak).

Adapun susunan kepengurusn osis SMA Islam Al-Azhar 13 Bintan periode 2016-2017 sebagai berikut :

Ketua             : Marzuki Rahmat Nasuion
Wakil Ketua  : Dedy Firmansyah
Bendahara     : Dwi Meizarni
Sekretaris      : Sandra Novitasari

Seksi Keagamaan
Ketua      : Myrna Hardyanti
Anggota  : 1. Shifa Afdilla
                  2. Doni Novrialdy

Seksi Pendidikan
Ketua      : Sasti Yustia
Anggota  : 1. Citra Mantikazu
                  2. Hafidz Ar-Rizka

Seksi Olahraga
Ketua      : Ricko Ardiansyah
Anggota  : 1. Yogi 
                  2. Sofyan

Seksi Kesenian
Ketua      : Rudi Andiawan
Anggota  : 1. Ayu Diana Mulya
                  2. Epi Kurniawati

Seksi Oeganisasi
Ketua      : Wardatul Jannah
Anggota  : 1. Siti Resti Haziriah
                  2. Sisika Yulia Fitri

Sekian struktur organisasi kepengurusan osis SMA Islam Al-Azhar periode 2016-2017. Kami berharap anggota kepengurusan osis dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin dengan tanggung jawab yang telah di berikan.

Kamis, 07 Januari 2016

JURNAL PENDIDIKAN : MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBANNYA. SYARAT UNTUK MENJADI GURU PROFESIONAL


Ibu Novia Felanti bersama Hj. Nurjannah LH. (Pengawas pusat YPI Al Azhar)
Dalam pemberitaan di media massa sering kita lihat adanya ketidakadilan ataupun kesewenang-wenangan yang dialami oleh guru, khususnya guru dengan status non pegawai negeri. Diantaranya adalah gaji yang tidak wajar (dibayar dengan sangat rendah) ataupun perlakuan diskriminasi bahkan kriminalisasi. Kesadaran masyarakat terhadap penghargaan profesi guru juga terkadang dirasakan sangat rendah. Guru juga sering dengan mudah didiskriminasi dengan dasar perlindungan HAM siswa dan mengesampingkan HAM guru itu sendiri. Padahal guru seringkali hanya ingin menegakkan aturan yang ada. Masyarakat kurang bisa memahami ketika guru memberikan sebuah punishment (hukuman) sebagai konsekuensi sebuah pelanggaran oleh siswa. 

Sebagai contoh, kasus yang sekarang sedang ramai dibicarakan di media cetak maupun elektronik. Ketika guru memberikan hukuman mencukur rambut siswa, orangtua seringkali memahaminya secara negatif. Padahal, orang tua siswa yang mendapatkan rambut anaknya dicukur seharusnya memahami hal tersebut lebih dalam. Mencukur rambut yang diterima anak harus dianggap sebagai bentuk pembelajaran dan pendidikan. Orang tua yang bijak seyogyanya berada dalam posisi yang netral, tidak selalu membela anak. Melihat permasalahan penyebab pencukuran rambut itu perlu, sehingga tumbuh kesadaran secara matang bahwa mencukur rambut bukan wujud diskriminasi (pengekangan) terhadap hak anak tetapi sebagai resiko atas pelanggaran yang dilakukan. Tetapi dari segi pandangan penulis dirasa tidak perlu jika guru secara langsung memotong rambut siswa yang tidak sesuai dengan aturan sekolah. Sebaiknya diberikan teguran secara langsung maupun tertulis dari pihak sekolah kepada siswa maupun orang tua siswa. 

Seorang pendidik harus mengetahui tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan dunia pendidikan, agar para pendidik dapat memberikan pengajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik, tempat mengajar, dan kebiasaan yang ada di lingkungan sekolah yang menjadi tempat pendidikan berlangsung. Seorang pendidik juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pendidik, serta hak dan kewajiban peserta didiknya, supaya tidak terjadi kekeliruan dan dapat menjadi pendidik yang profesional dan dapat menjadi teladan yang baik untuk peserta didik dan masyarakat sekitar. Guru memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Undang- undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan hak dan kewajiban guru yang diatur dengan sangat lengkap, terperinci dan jelas. Sedangkan hak dan kewajiban siswa diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003.

Agar lebih memahami hak dan kewajiban guru maupun siswa, alangkah baiknya sekolah lebih sering mengadakan pertemuan yang melibatkan pihak sekolah, guru, siswa beserta orang tua/wali murid. Diharapkan dengan seringnya dilakukan pertemuan maka komunikasi antara semua pihak terjalin semakin baik. Dengan komunikasi yang baik maka akan mempererat tali silahturahmi dan kekeluargaan. Semua pihak harus merasa saling memiliki akan keberadaan sekolah. Apapun yang terjadi merupakan tanggung jawab bersama. Setiap ada permasalahan antara guru dan siswa sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu secara intern sebelum pihak luar ikut campur. Kepada seluruh guru di Indonesia khususnya guru SMA Al-Azhar 13 Bintan marilah mendidik dengan hati, semoga sesuatu yang disampaikan dari hati akan diterima dengan baik oleh siswanya. Perlu diingat kembali bahwa adanya karakter yang perlu dibangun oleh guru melalui pembelajaran berbasis IMTAQ, pembiasaan, ketauladanan dan kegiatan yang berlandaskan ahlakul karimah. Serta karakter yang dibangun oleh siswa melalui pembiasaan kalimat toyyibah, pembiasaan tadarus, pembiasaan hafalan Al-Qur’an, pembiasaan shalat, kesopanan, kedisiplinan, tanggung jawab, kejujuran, kemandirian, kebersihan dan kepemimpinan. Berikan sedikit ruang untuk menjalin komunikasi yang positif dengan peserta didik. Dengan cara tersebut maka akan timbul kesadaran dari peserta didik dalam menaati peraturan yang berlaku di sekolah.

-Penulis pernah menjabat sebagai Kepala SD Islam Al Azhar 42 Bintan pada TA. 2013/2014. Beliau saat ini sedang menyelesaikan semester akhir Pendidikan Kimia S2 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Mohon do'a agar dilancarkan segala proses pendidikannya...

Rabu, 06 Januari 2016

KOLOM MURID : 3 CARA SOLUTIF TENTANG KEDISIPLINAN. DARI KAMI UNTUK GURUKU TERISTIMEWA


Pendidikan dan pengajaran memang tidak identik dengan kekerasan, baik di masa lampau maupun masa sekarang. Tetapi kekerasan sering di hubungkan dengan kedisiplinan dalam dunia pendidikan. Sebagian guru pada masa lalu berfikiran bahwa mendidik murid agar disiplin dengan cara memberikan sanksi atau hukuman seperti di lempar penghapus, di pukul dengan penggaris, dijemur di lapangan, dicukur rambut, dan sebagainya adalah cara yang ampuh. Disamping itu murid juga mengalami kekerasan psikis dalam bentuk bentakan dan makian seperti bodoh, goblok dan sebagainya. Padahal sebenarnya semua itu bisa berakibat fatal terhadap murid. Murid yang menerima perlakuan itu sewaktu waktu bisa saja mengalami trauma sehingga akan terganggu pada kejiwaannya. Atau murid tersebut akan menyimpan dendam, makin kebal terhadap hukuman dan cenderung melampiaskan kemarahan dan agresif terhadap murid lain yang dianggap lemah. 

Selain itu, jika orangtua murid tidak menerima perlakuan kekerasan terhadap anaknya tersebut, maka guru maupun pihak sekolah akan mendapat masalah yang bisa merusak citra sekolah. Seperti kasus yang terjadi pada 19 maret 2012 lalu yang kembali mengagetkan masyarakat belakangan ini (baca disini). Berawal dari razia rambut di sekolah, seorang guru mencukur rambut anak didiknya yang kedapatan memiliki rambut gondrong. Orangtua murid tersebut tidak menerima perlakuan itu dan menindaklanjuti kasus tersebut kepengadilan.

Jika dilihat dari satu sisi, memang dunia pendidikan sangat perlu di terapkan kedisiplinan agar menciptakan generasi yang berkualitas untuk masa mendatang. Namun perlu di perhatikan lagi cara yang di gunakan untuk mendidik murid agar disiplin. Berhati-hatilah dalam mengambil tindakan, karena mereka hampir sulit membedakan mana yang dianggap mendidik dan mana yang dianggap hukuman. Semoga pemerintah dapat memberi solusi terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan.

Adapun menurut pendapat kami, solusi yang pertama adalah ada baiknya guru lebih mengenali karakter murid. Murid tersebut murid yang seperti apa, pemberontak kah, pendiamkah atau sebagainya. Apa yang menyebabkan murid tersebut tidak disiplin, semua itu pasti ada faktornya entah dari broken home, lingkungan tempat tinggal atau pergaulan dalam berteman. Murid yang mengalami itu pada dasarnya pasti juga ingin seperti yang lain, disiplin. Hanya saja mereka terjebak dengan keadaan sehingga salah mengambil jalan kemudian mengakibatkan terjadinya penyimpangan.

Kedua, terjalinnya komunikasi yang baik antara guru dan murid. Di sekolah seorang siswa berinteraksi dengan para guru yang mendidik dan mengajarnya. Sikap, teladan, perbuatan dan perkataan para guru yang dilihat dan didengar serta dianggap baik oleh siswa dapat meresap masuk begitu dalam ke dalam hati sanubarinya dan dampaknya kadang-kadang melebihi pengaruh dari orang tuanya di rumah. Sikap dan perilaku yang ditampilkan guru tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pendisiplinan siswa di sekolah. Upaya pendisiplinan itu tidak cukup hanya diajak tetapi seharusnya ditindakkan. Sebelum guru mendisiplinkan murid, maka guru harus terlebih dahulu mendisiplinkan diri sendiri agar dapat menjadi teladan bagi murid. 

Yang ketiga, ketika seorang murid melanggar peraturan sekolah maka guru dapat menegur atau memperingati dengan cara tegas bukan cara kekerasan. Namun guru juga harus berhati-hati dalam hal ini, karena terkadang murid sulit membedakan mana yang kekerasan dan mana yang tegas.

(Penulis merupakan murid kelas XI SMA Islam Al Azhar 13 Bintan, peraih nilai tertinggi pada semester I TA. 2015 / 2016)

Selasa, 05 Januari 2016

KOLOM GURU : PENERAPAN KEDISIPLINAN DENGAN MENGEDEPANKAN ADAB & AKHLAK


Assalamu'alaikum. Wr. Wb. Mengomentari polemik yang sedang heboh di media sosial belakangan ini, yaitu Guru SD cukur rambut anak didiknya dipidanakan di Majalengka, Jawa Barat. Menurut saya, guru yang menghukum murid berambut gondrong dengan cara mencukurinya itu hukuman yang biasa-biasa saja. Cuman jadi luar biasa karena gurunya dilaporkan ke Polisi dan sekarang Pengadilan tetap memutuskan bahwa guru yang menghukumnya itu harus di Penjara (hukuman percobaan, namun akhirnya dibatalkan oleh majelis hakim MA). Pertanyaannya kenapa orang tuanya sampai melaporkan ke Polisi?... Kalau alasan anaknya sampai trauma itu bukan karena dicukur tapi karena sampai Polisi dan pengadilan. Seharusnya dia bersyukur karena anaknya jadi ganteng rambutnya jadi rapi, malah harusnya berterimakasih karena gratis tak perlu dia bayar tukang cukur, "pasti ada sesuatu yg lain".

Namun yang pasti, ini harus jadi pelajaran khususnya bagi semua pihak di Lingkungan SMA Islam Al Azhar 13 Bintan dan umumnya bagi semua kalangan tenaga pendidik dan kependidikan. Ketika seorang guru mau memberikan suatu kedisiplinan sekolah tetap harus bijak sana-bijak sini, tetap harus mengedepankan Adab & Akhlaq, jangan sekali-kali memakai Hawa Nafsu.

Kalau menghukum anak yang gondrong terus dicukuri tapi dengan kata-kata yang baik tidak sambil dibentak-bentak, saya yakin si anak akan ikhlas menerimanya, dan kalau dicukurnya rapi & bagus pasti dia senang, tapi kalau tidak tentu arah macam jalan tikus..... Ya marah lah Bapaknya. 


Apalagi di Negeri ini banyak Produk hukum yang isi Pasalnya ngambang, tidak jelas mana batasan yang boleh dilaporkan dan kena aturan hukum dengan yang tidak. Contoh: Apakah kalau ada seorang Ayah yang memukul anaknya yang sdh berumur 10 tahun karena tidak pernah Shalat, padahal dengan pukulan yang wajar & mendidik, mau dilaporkan juga ke Polisi karena dengan Alasan dianggap terkena aturan UU Perlindungan anak?.

Ini yg kita khawatirkan, dengan alasan dilindungi HAM, aturan ini & itu yg masih ngambang. Akhirnya tidak sedikit murid yang ngelunjak / songong kepada Gurunya, anak yang tidak sopan santun lagi dengan orang tuanya. Karena si orang tua & guru mau menegakan ketegasan takut melanggar aturan hukum yg ada. Oleh karena itu, khususnya bagi para pendidik harus lebih hati - hati saja dalam bersikap dll.

Sekian, terimakasih semoga bermanfa'at khususnya bagi saya & bagi kita semua. Wassalam...

(Penulis merupakan Plt. Kepala Sekolah SMA Islam Al Azhar 13 Bintan)